Kamis, 23 Desember 2021

Tugas Pertemuan 13 EPTIK

MAKALAH ETIKA PROPESI

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERTEMUAN 13 

“UNAUTHORIZED ACCSES TO COMPUTER SYSTEM”

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Disusun oleh:

Putri Deviani (11180442)

Anggreani Sapitri (11180291)

Belladova Nivaan (11180360)

Saskia Novtrivia Maharani (11180294)

Eca Saputri (11180560)

 

 

Program Studi Sistem informasi

Fakultas Sistem Informasi Universitas Nusa Mandiri

Jakarta

2021

 

 


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang UNAUTHORIZED ACCSES TO COMPUTER SYSTEM .

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh mencapai kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan, dan kami juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca pada umumnya.

 

                                                                       

                       

                                                                                                                 Jakarta, 7 Desember 2021

 

 

 

                                                                                                                                                                    Penyusun

 

 


 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar .......................................................................................................... i

Daftar Isi ................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1

1.2 Maksud dan Tujuan ................................................................................... 1

1.3 Batasan Masalah ........................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... 3

2.1 Pengertian Unauthorized access to computer sistem ................................. 3

2.2 Dampak Unauthorized access to computer sistem .................................... 3

2.3 Hukum tentang Unauthorized access to computer sistem ......................... 4

2.4 Contoh Studi Kasus .................................................................................. 4

BAB III PENUTUP ................................................................................................. 6

3.1 Kesimpulan ................................................................................................ 6

3.2 Saran .......................................................................................................... 6

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kebutuhan akan  teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan  pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.

 

Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif dari internet pun tidak bisa dihindari. Masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.

 

Munculnya beberapa kasus di Indonesia, mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.  Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.

  

Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

 

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari  penulis membuat makalah ini adalah untuk menabah wawasan tentang UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE.

Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah EPTIK (ETIKAN PROFESI TEKNIK INFORMASI DAN KOMUNIKASI) Pada Semester 7.

 

1.3 Batasan Masalah

Dalam penulisan makalah ini. Penulis hanya terfokus pada pembahasan UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Unauthorized access to computer sistem

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan big bang kedua setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi  Stephen Hawking yang merupakan  knowledge big bang  dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.  

Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

2.2 Dampak Unauthorized access to computer sistem

Kejahatan komputerb makin mark, penyebab makin maraknya kejahatan komputer antara lain

  • Adanya akses internet yang tidak terbatas
  • Mudah dilakukan dan sulit dilacak
  • Kelalaian penggunaan komputer

 

2.3 Hukum tentang Unauthorized access to computer sistem

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).

 

Bunyi pasal 406 KUHP :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2.4 Contoh Studi Kasus

Kronologi Pembobolan Situs www.kpu.go.id

Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

 

Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.

 

Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon.

 

Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.

 

Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu.

 

Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”.

 

Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara.

 

Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan materi yang dibahas dalam makalah ini, maka dapat saya simpulkan, UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE merupakan dampak negative dari kejahatan aplikasi internet. Dalam melakukan motif ini disamping karena tuntutan kehidupan juga karena coba- coba kejahatan ini bersifat maya

3.2 Saran

Perlu adanya upaya pencegahan terjadinya kejahatan dalam berinternet untuk itu perlu diperhatikan beberapa aspek antara lain

1.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain

2.      Mempertimbangkan alat- alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas EPTIK Pertemuan 15

  MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERTEMUAN 15   “INTELECTUAL PROPERTY” Diajukan untuk memenuhi tugas...