MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PERTEMUAN 15
“INTELECTUAL PROPERTY”
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Disusun oleh:
Putri Deviani (11180442)
Anggreani Sapitri (11180291)
Belladova Nivaan (11180360)
Saskia Novtrivia Maharani (11180294)
Eca Saputri (11180560)
Program Studi Sistem informasi
Fakultas Sistem Informasi Universitas Nusa Mandiri
Jakarta
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang INTELECTUAL PROPERTY.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh mencapai kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan, dan kami juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca pada umumnya.
Jakarta, 24 Desember 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1
1.2 Maksud dan Tujuan ................................................................................... 2
1.3 Ruang Lingkup .......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... 3
2.1 Konsep Dasar EPTIK ................................................................................ 3
2.1.1 Pengertian Etika ..................................................................................... 3
2.1.2 Pengertian etika profesi .......................................................................... 3
2.2 Intellectual Property .................................................................................. 4
2.2.1 Cybercrime ............................................................................................. 4
2.2.2 Cyberlaw ................................................................................................ 4
2.3 Contoh Studi Kasus .................................................................................. 5
2.4 Solusi Pemecahan Masalah ........................................................................ 6
BAB III PENUTUP ................................................................................................. 8
3.1 Kesimpulan ................................................................................................ 8
3.2 Saran .......................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan setiap orang terhadap teknologi Jaringan Komputer kian hari semakin meningkat. Selain digunakan sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi kita menjadi semakin dan pesatnya perkembangan Jaringan Komputer telah menembus berbagai batas negara. Melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia juga bisa dipantau selama 24 jam. Dunia maya atau biasa juga disebut cyberspace, apapun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi positif yang tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi dunia maya dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif disamping sisi positif penggunaan cyberspace itu adalah maraknya tindakan asusila melalui dunia maya juga semakin banyaknya konten konten dewasa yang tidak pantas untuk disebarluaskan secara bebas mengingat banyaknya pengguna internet yang masih dibawah usia.
Perkembangan teknologi Internet menyebabkan banyak munculnya kejahatan kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau bisa juga disebut kejahatan dunia maya yang biasa terjadi melalui jaringan Internet. Munculnya banyak kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking dibeberapa situs, penyadapan tentang data orang lain misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Dalam kejahatan komputer memungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan melalui teknologi komputer khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang ada di dunia maya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2. Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
3. Dan untuk memenuhi nilai UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi pada semester 7.
1.3 Ruang Lingkup
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Intellectual Property. Dari beberapa jenis cybercrime yang ada, penulis memutuskan untuk mengambil bahasan tentang Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual atau Offense Against Intelectual Property.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar EPTIK
2.1.1 Pengertian Etika
Etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas standar moral dan penilaian. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John dari Damaskus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika dalam studi filsafat praktis.
Etika dimulai ketika orang merenungkan unsur pendapat etis spontan kami. Kebutuhan untuk refleksi bahwa kita akan merasa, sebagian karena kita opini etis tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Hal ini diperlukan untuk etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang harus dilakukan oleh manusia. Metodologis, tidak setiap hal dapat dikatakan hakim bertindak sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi. Itu sebabnya etika adalah ilmu.
2.1.2 Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
2.2 Intelectual Property
Sebelum penulis membahas mengenai apa itu Offense Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
2.2.1 Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah :
1. Penipuan lelang secara online
2. Penipuan cek
3. Penipuan kartu kredit (carding)
4. Confidence Fraud
5. Penipuan identitas
6. Pornografi
7. Pedhophillia
2.2.2 Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup cyberlaw berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
1. E-Commerse
2. Tradmark/Domain Names
3. Privacy and Scurity on the Internet
4. Copyright
5. Defamation
6. Content Regulations
7. Disptle Settlement, Dan lain-lain.
2.3 Contoh Studi Kasus
1. SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
- USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
- USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
- USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
- USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
- USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
- Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
- Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).
- Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
2.4 Solusi Pemecahan Masalah
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text diubah menjadi chiper text). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
- Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
- Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
- Melakukan Pengamanan System
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Intellectual Property.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilegal Content sering terjadi dan kita jumpai. Pentingnya pengaturan ilegal content dalam UU ITE. Perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space).
Dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai penjuru dunia dengan serta dapat diakses dari berbagai negara. Terlebih lain setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri sebenarnya, baik secara anonym atau dengan nama samaran.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1. Mempatenkan hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2. Menerapkan hukumnya sesuai yang berlaku.
3. Memberikan efek jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI